Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan HK alias GE tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Dayu Priambarita (45) dan anaknya Yoel Immanuel (5) meninggal dunia terancam dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Nanti dalam proses penyidikan ancaman pidananya sudah cukup maksimal di KUHP dan dikombinasikan dengan perlindungan anak nomor 33 tahun 2015 ancaman 15 tahun atau seumur hidup," kata Umar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015).
Sebab dia menilai, tersangka sudah tega melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. HK telah menusuk tubuh korban Yoel sebanyak tujuh kali yang menyebabkan bocah malang itu tewas.
"Ini kejadian tragis sadis karena korbannya berusia 5 tahun," kata Umar.
Terkait hal ini, Umat pun mengimbau agar para warga tetap waspada untuk menjaga pengamanan rumah dan selalu mengecek kunci rumah saat keluar maupun di dalam rumah.
Dia meminta petugas keamanan setiap perumahan terus mengawasi keberadaan orang-orang yang mencurigakan.
"Ini pelajaran supaya tidak menganggap enteng dan sepele. Kebiasaan tanpa mengunci pintu rumah memberi kesempatan pelaku kejahatan. Mudah-mudahan unsur pengamanan juga diperhatikan," kata dia.