Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mendukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan malam, seperti diskotek, hanya sampai pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini, antara lain untuk mengurangi peredaran narkoba.
"Saya rasa selama itu untuk kebaikan saya dukung (buka sampai pukul 24.00 WIB), yang penting tujuannya untuk kebaikan," ujar Waseso usai bertemu pimpinan DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Namun, Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya isi rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan yang isinya antara lain jam operasional diskotek, kepada pemerintah dan DPRD.
"Ya nanti dilihat. Itu butuh penelitian dan evaluasi. Pertimbangan-pertimbangan pasti ada untuk jam sekian kenapa tutup jam sekian kenapa. Ya disampaikannya apa tujuannya apa kan pasti ada," kata Budi.
Mantan Kabareskrim yakin aturan tersebut akan efektif untuk mengurangi tindak kriminalitas, terutama peredaran narkoba.
"Semua aturan itu kan dibuat untuk kebaikan. Dengan tujuan yang baik dan positif kan. Soal aturan itu akan direvisi kan nanti, tapi dicoba kalau dievaluasi memang perlu ada penyempurnaan pasti akan disempurnakan," kata Budi.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan dua opsi ke pemerintah daerah mengenai pengaturan tempat hiburan malam. Opsi pertama, jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB, opsi kedua tempat hiburan malam ditutup semua.