Akhirnya, Pembunuh Ibu dan Anak Diketahui, Motifnya Perampokan

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 17:03 WIB
Akhirnya, Pembunuh Ibu dan Anak Diketahui, Motifnya Perampokan
Polisi rilis tersangka pembunuh Dayu Priambarita dan anaknya, Yoel Immanuel. Pembunuhan di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan lelaki berinisial HK alias GE menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5), Jumat (16/10/2015).

"Ada saksi yang menggambarkan dugaan orang kami sisir siapa residivis disana. Lebih dari 30 tim surveilance turun. Lalu dari keterangan warga kami buat sketch wajah terduga pelaku. Dari sini kami menelusuri orang yang kami duga. Dan Rabu malam berdasarkan hasil sidik jari labfor kami menangkap terduga pelaku atas nama HK," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015).

Krishna menambahkan saat melakukan penyelidikan, tim satgas gabungan juga memeriksa Heno Pujoleksono, suami Dayu. Heno merupakan orang yang pertamakali menemukan istri dan anaknya tewas di kamar rumah, Perumahan Aneka Elok, Blok A 13, Jalan Komarudin, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2015).

Pemeriksaan terhadap Heno dilakukan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Keterangannya diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ditemukan polisi.

"Olah TKP diulang berkali-kali dan kami kumpulkan keterangan saksi, bahkan suami korban kami interview 4 kali di Polda," kata Krishna.

Krishna mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan HK murni perampokan. Hal itu berdasarkan pengakuan HK sendiri.

"Kami tegaskan motinya adalah pencurian dengan kekerasan. Murni perampokan, bisa dipertanggungjawabkan dari hasil keterangan yang kami dapat," katanya.

HK dicokok dari rumahnya di Jalan Pahlawan Komarudin Ujung Krawang, RT 2/5, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

HK dikenakan Pasal 338 juntco Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

REKOMENDASI

TERKINI