Suara.com - Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengaku siap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait penanganan kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Prasetyo yakin KPK bertindak profesional dalam menjalankan tugas.
"KPK sudah tahu tugas-tugasnya, tidak perlu diajari lagi," kata mantan politisi Partai Nasdem itu.
Kejaksaan Agung disebut-sebut dalam rekaman hasil sadapan telepon terhadap istri Gatot.
Dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 1 Juli 2015, Evy bicara tentang upaya pengamanan kasus penanganan dana bantuan sosial di Gedung Bundar atau Kejaksaan Agung.
"Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar. Jadi kalau itu menang tidak ada masalah katanya di Gedung Bundar," demikian petikan rekaman percakapan Evy.
Prasetyo membantah keras keterlibatan Kejagung dalam kasus tersebut. Dia mengatakan jajarannya tidak terlibat.
"Dia (Evy) ngomong apa saja boleh, tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak masalah itu. KPK tahu cara kerjanya," ujar Prasetyo, di KPK, Kamis (15/10/2015).
"Siapapun yang disebut, kalau ada relevansinya, silakan. Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai aktor intelektualnya," Prasetyo menambahkan.