Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 14:19 WIB
Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan banyak perizinan perusahaan perkebunan, seperti kelapa sawit, yang bermasalah. Itu sebabnya, kata dia, pemerintah akan mengaudit ulang semua perizinan‎ perusahaan perkebunan di Sumatera dan Kalimantan. Hal itu dilakukan menyusul masalah kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan baru.

‎"Sekarang kami sedang mempersiapkan untuk melanjutkan evaluasi perizinan dan juga sedang disiapkan melakukan review atau evaluasi AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai rapat dengan pimpinan DPR di ruang pimpinan DPR, Jumat (16/10/2015).

‎Menteri Siti mengatakan di masa mendatang proses perizinan bagi perusahaan perkebunan akan diperketat.

"Jadi rupanya banyak izin-izin di waktu yang lalu bermasalah. Problem-problem itu sekarang harus dilihat," ujarnya.

Sejauh, katanya, kementerian mengkaji sebanyak 413 izin perusahaan. Bagi perusahaan yang bermasalah, akan dijatuhi sanksi secara administratif berupa pencabutan izin dan pembekuan operasi.

"Selain itu tentu yang paling penting bagi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah penanganan sanksi administratif. Sudah ada yang dikenakan sanksi empat perusahaan yaitu sudah dicabut dan ada yang dibekukan," katanya.

"Mungkin tidak bisa kami selesaikan sekaligus sekarang, tetapi sesuai arahan Presiden, Menkopolhukam, ini secara tegas dan konsisten kami terus lakukan," Siti menambahkan.

REKOMENDASI

TERKINI