Suara.com - Sebelum kasus pencabulan terhadap terhadap bocah berinisial DF (3), kata warga bernama Sri Yati (60), ER alias Mikel (35) dulu sudah pernah terseret kasus yang sama.
"Dia (Mikel) pernah masuk penjara juga, kasusnya sama kaya yang ini, pencabulan," kata Sri Yati, tetangga Mikel di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jum'at (16/10/2015).
Saat ini, Mikel sudah mendekam di ruang tahanan kantor Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur. Dia diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus yang dulu pernah menjerat Mikel, kata Sri Yati terjadi di Pedongkelan, Jakarta Timur.
Sri Yati menambahkan Mikel juga sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Sudah tiga kali masuk penjara, sama ini jadi empat kali, gara-gara pencabulan," katanya.
Sementara itu, menurut warga bernama Puput (38), Mikel suka menonton situs porno.
"Mikel kalau punya duit juga dia langsung ke warnet buat nonton film porno," ujar Puput. (Nur Habibie)