Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 10:46 WIB
Maqdir: Patrice Terima Uang Rp200 Juta, Tapi Bukan dari Gatot
Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Patrice memang pernah menerima uang Rp200 juta, tapi uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.

"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.

Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI