Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tidak perlu mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak terhormat kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Saya kira tidak perlu dalam hal ini karena ini udah jelas suatu proses yang sudah berlangsung," ujar Fadli di DPR, Kamis (15/10/2015).
Dia menambahkan saat ini DPR tengah menunggu pergantian antar waktu untuk Patrice. Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Ya kan kalau misalnya mengundurkan diri tentu nanti kita akan menunggu siapa yang jadi penggantinya setelah itu pasti akan dilantik dalam rapat paripurna," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret Patrice. Patrice merupakan anggota DPR periode 2014-2019 yang pertamakali menjadi tersangka korupsi.
"Ya tentu kita sangat prihatin bahwa terjadi lagi lebih lanjut yang menyebabkan anggota DPR menjadi tersangka. kita sangat prihatin," ujar dia.
Fadli mengaku menghargai proses hukum kasus tersebut. Dia mengapresiasi tindakan KPK.
"Saya kira ini proses hukum yang harus kita hormati. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga kita patut apresiasi apa yang telah dilakukan KPK dalam menegakkan dan memberantas korupsi," kata Fadli.
Patrice sendiri sudah menyatakan mundur dari keanggotaan DPR. Dia juga mundur dari Partai Nasdem.