Cabuli Bocah, Ini Tingkah Keseharian Mikel di Rusun Cakung

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:46 WIB
Cabuli Bocah, Ini Tingkah Keseharian Mikel di Rusun Cakung
Ilustrasi korban pelecehan seksual. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri mengatakan, saat itu DF ingin kembali ke rumahnya yang berada di lantai lima sudah dibuntuti pelaku sejak dari bawah.

Setelah tiba di tangga lantai lima, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap DF korban dan kepergok oleh Sri.

"Nah pas saya lagi mau ke bawah lantai empat, saya mergokin si Mikel lagi nyodokin korban pakai tangannya pelaku di tangga pertengahan lantai empat mau kelima," katanya.

Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)

Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI