Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 06:13 WIB
Politisi Demokrat: KPK Harus Periksa Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di dampingi pengurus DPP Partai memberikan keterangan pers terkait pengunduruan diri Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat, melalui juru bicaranya Kastorius Sinaga menilai KPK perlu memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara. Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu.

Kastorius yang juga Ketua DPP Demokrat menjelaskan pemeriksaan Paloh untuk mengusut aktor utama kasus itu hingga ke akar-akarnya.

"Bila KPK hanya berhenti di Patrice Rio Capela publik akan menilai bahwa KPK tebang pilih dan tidak berani mengusut kasus ini hingga ke level lebih tinggi. Apalagi dalam berbagai kesaksian nama Surya Paloh disebut turut dalam berbagai pertemuan untuk mengurus perkara yang menimpa Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho," kata Kasto dalam pernyataannya, Kamis (15/10/2015) malam.

Menurut dia, kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa memandang figur atau posisi yang terlibat. Terlebih, lanjutnya, publik sudah mengetahui bahwa Surya Paloh merupakan figur Keta Umum partai yang saat ini berkuasa dan punya pengaruh terhadap hukum dan politik di Indonesia sehubungan dengan kadernya yang menjabat di kementerian dan Jaksa agung.
"KPK harus mengembangkan kasus ini hingga ke Surya paloh agar hukum di mata masyarakat tidak habya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.

Dalam penanganan kasus itu, Patrice Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti (ES). Kapasitas Rio dalam kasus ini adalah sebagai seorang anggota DPR yang turut membantu mengamankan kasus tersebut di Kejati Sumut dan Kejagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI