Kejagung: Penentapan Tersagka PRC Tak Ganggu Perkara Bansos Sumut

Jum'at, 16 Oktober 2015 | 05:45 WIB
Kejagung: Penentapan Tersagka PRC Tak Ganggu Perkara Bansos Sumut
Patrice Rio Capella. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan penetapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan bagi hasil dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan perkara dana Bansos Sumut tetap berjalan. "On the track," Widyo melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2015).

Menurutnya, penanganan perkara Bansos yang semula ditangani Kejati Sumut yang kemudian diambil alih Kejagung sudah sesuai prosedur.‎ Namun sampai sekarang belum ada kemajuan proses hukum perkara ini, bahkan belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Atas lambannya penanganan perkara itu, Widyo berdalih bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menanganinya.

"Masih menunggu kesimpulan akhir tim penyidik. Penyidik harus cerdas, cermat, dan cepat guna menghindari praperadilan," pungkasnya.‎

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam kasus ini karena terekam dalam rekaman sadapan telepon istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 1 Juli 2015, disebutkan perbicaraan Evy untuk upaya pengamanan kasusnya di "Gunung Bundar" atau Kejaksaan Agung yang dipimpin Prasetyo yang merupakan kader Nasdem.

"Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu menang tidak ada masalah katanya di gedung bundar," berikut petikan rekaman Evy.

Prasetyo hari ini sudah membantah keterlibatan Kejagung dalam kasus ini. Dia mengatakan, jajarannya tidak terlibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI