Suara.com - Tersangka pelaku pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ER (35) alias Mikel, ternyata juga sempat ketahuan mencabuli keponakannya sendiri sebelum tertanggap basah mencabuli DF (3) di tangga darurat.
Hal itu diungkapkan saksi mata warga setempat, Sri Yati (60), yang mendapat pengakuan dari kakak kandung pelaku, Evi (30).
"Iya bu, emang tuh Mikel brengsek banget, dia juga pernah mau nyabulin anak saya, untung aja ketahuan, langsung aja saya maki-maki," kata Sri menirukan Evi kepada suara.com, Kamis (15/10/2015).
Awalnya, kata Sri, Evi tak percaya kalau Mikel berani berbuat demikian kepada bocah lain setelah dimarahi oleh dirinya. Belakangan dia baru percaya setelah warga lain melaporkan hal serupa.
"Nggak percaya ah, orang tadi dia habis dari sini (rumah Evi), ngebetulin salon," kata Sri lagi.
Sri yang memergoki pelaku sedang mencabuli korban mengaku langsung berteriak. Dia juga sempat melaporkan temuannya itu ke kakak korban.
Menurut saksi mata, pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 09.00 WIB, di tangga darurat, saat sebagian besar warga sedang senam.
"Si DF (korban) pas habis liat senam di bawah sama kakaknya. Terus korban naik ke atas sendirian," kata Sri.
Sri mengatakan, saat itu DF ingin kembali ke rumahnya yang berada di lantai lima sudah dibuntuti pelaku sejak dari bawah.
Setelah tiba di tangga lantai lima, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap DF korban dan kepergok oleh Sri.
"Nah pas saya lagi mau ke bawah lantai empat, saya mergokin si Mikel lagi nyodokin korban pakai tangannya pelaku di tangga pertengahan lantai empat mau kelima," katanya.
Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)