Suara.com - Pengacara mantan Sekjen Partai Nasden Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut lantaran, dua bukti yang mengawali pemeriksaan Patrice dituding belum cukup dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami nilai penetapan ini tidak memenuhi syarat. Pertama, Rio itu baru mendapatkan surat panggilan pada 13 Oktober dan baru akan diperiksa besok, Jumat 16 Oktober. Lantas kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Maqdir saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, penetapan kliennya menjadi tersangka dengan tuduhan menerima janji dan hadiah atau gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho tidak relevan dan hadiah atau janjinya sudah dikembalikan.
"Jadi hadiah atau janji yang diterima itu sudah dikembalikan, dan itu juga tidak memenuhi syarat, dengan minimal sejumlah Rp1 miliar rupiah. Untuk itu, saya katakan pasti penetapan Patrice tidak memenuhi syarat," katanya.
Seperti diberitakan, Patrice Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Agung.