Suara.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (15/10/2015) menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang penetapan Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober.
"Presiden melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan Hari Santri yaitu 22 Oktober. Hari Santri ditetapkan bukan sebagai hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Pramono mengatakan, Presiden menerima masukan dan berbagai pihak dan memutuskan serta menetapkan Hari Santri tersebut.
SEbelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan Jokowi tadinya mau Hari Santri jatuh pada 1 Muharam, akan tetapi 1 Muharam merupakan Tahun Baru Islam, yang dirayakan umat Islam seluruh dunia.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena mempresentasikan subtansi kesantrian yakni spritualitas dan patriotisme ketika Kiai Hasyim Asyari mengumumkan fatwa yang masyhur disebut Resolusi Jihad merespons agresi Belanda kedua.
"Resolusi Jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa," kata Said Aqil.
Presiden Tandatangani Keppres Hari Santri 22 Oktober
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2015 | 16:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teks MC Upacara Hari Santri Nasional 2024 Lengkap
21 Oktober 2024 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 00:15 WIB
News | 23:29 WIB
News | 22:13 WIB
News | 21:17 WIB
News | 20:15 WIB