Polisi Didesak Periksa Anggota DPR Terkait Penyiksaan PRT

Kamis, 15 Oktober 2015 | 15:35 WIB
Polisi Didesak Periksa Anggota DPR Terkait Penyiksaan PRT
‎Tim kuasa hukum PRT korban penyikasaan, Ratna Batara Munti Direktur LBH APIK di kantor JALA PRT, Jalan Kalibata Utara I, Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Erik Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Lembaga Bantuan Hukum APIK mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memproses secara hukum dengan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah, alias Ivan Haz terkait dugaan kekerasan terhadap pembantunya bernama Toipah (20). Sudah dua minggu sejak dilaporkan, polisi hingga kini belum juga memanggil pelaku yang diduga menganiaya asisten rumah tangganya tersebut.
 
"Sudah dua minggu proses hukum berjalan lamban, Polisi belum juga memanggil pelaku untuk diperiksa. Kami minta Kepolisian segera memeriksa pelaku IH (Ivan Haz)," kata kuasa hukum korban, Ratna Batara Munti Direktur LBH APIK dalam konfrensi pers di kantor Jala PRT, Jalan Kalibata‎ Utara I, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
 
Sejauh ini Polisi, lanjut Ratna berdalih harus mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ‎sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MD3‎ yang baru.
 
Polisi akan minta pertimbangan pakar hukum pidana mengenai ini terlebih dahulu. Padahal, menurut Ratna, dalam UU MD3 yang baru itu, kalau bukan kasus ekstra ordinary tidak perlu polisi izin kepada Presiden untuk memeriksa anggota DPR.
 
‎"Seharusnya dalam kasus ini tidak perlu Polisi izin Presiden, karena bukan ekstraordinery dan kasus ini tidak terkait kerjaan pelaku di DPR," terangnya.
 
Oleh sebab itu, lanjut dia, Ivan Haz dengan alat bukti yang cukup diperoleh penyidik sudah bisa ditahan. Sebab bila dibiarkan, pelaku bisa melakukan tindakan yang sama terhadap PRTNya yang lain.
 
"Harusnya sesuai KUHAP pelaku sudah bisa ditahan, karena dia telah terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan. Kalau dibiarkan dia bisa mengulangi kasus yang sama terhadap PRTnya yang baru," jelasnya.Selain itu, ia juga meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses kasus Ivan Haz secara etik anggota dewan.
 
"MKD DPR juga belum memproses yang bersangkutan, kami mendesak agar dia disidang dan dijatuhi sanksi etik," tegasnya.
 
‎"Meski dia berdarah biru, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Kami ingin dia jangan sampai lepas dari jeratan hukum".
 
Seperti diberitakan, Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI