Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Arif Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Anwar Usman. Empat hakim MK itu diduga telah menyalahi wewenang terkait putusan MK yang memberikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk memilih hakim tingkat pertama.
Keempat Hakim MK tersebut dilaporkan oleh Lintar Fauzi, yang sekaligus sebagai koordinator Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta. Laporan penyalahgunaan wewenang ini sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/4235/X/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 14 Oktober 2015.
"Tentunya akan melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemarin sudah diterima sesuai dengan SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2015).
Untuk diketahui, empat Hakim MK dilaporkan oleh Lintar Fauzi yang merupakan koordinator Gerakan Mahasiswa Hukum ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Dia menilai, ada kejanggalan dalam sidang putusan Mk terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama.
Menurut Iqbal laporan ini bakal ditindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Apabila ditemukan pelanggaran hukum tentunya akan lakukan proses penyelidikan, itu saja saya belum bisa bicara banyak tentang itu," katanya.