Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC), sebagai tersangka dalam penanganan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan juga Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan oleh KPK karena telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, dan dapat disimpulkan sudah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PRC," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
BACA JUGA:
Rio Capella: Dengan Ini, Saya Nyatakan Mundur dari Nasdem dan DPR
Dalam penanganan kasus ini, sosok yang akrab disapa Rio itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti (ES). Menurut Johan, kapasitas Rio dalam kasus ini adalah sebagai seorang anggota DPR yang turut membantu mengamankan kasus tersebut di Kejati Sumut dan Kejagung.
"PRC diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kejati Sumut atau Kejagung, dan kapasitasnya adalah anggota DPR," kata Johan.
Selain Rio, KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumut dan istri menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada politisi Nasdem tersebut.
"Berkaitan dengan pengembangan kasus Bansos, KPK sudah menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh GPN dan ES," tambah Johan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Chef Korban Ledakan di Dapur Karaoke Ahmad Dhani Luka Berat
Polisi Didesak Periksa Anggota DPR Terkait Penyiksaan PRT
Ini Kronologis Bentrokan Aceh Singkil Versi Polisi
Pengakuan Mengejutkan Yoko Ono soal Hasrat Seksual John Lennon