Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan kejaksaan belum berencana mengeksekusi mati 121 terpidana dalam waktu dekat. Alasannya, pemerintah masih fokus mengurus perekonomian.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan penting, banyak masalah prioritas yang sedang dihadapi, bangsa ini sedang berusaha untuk memperbaiki masalah ekonominya, dan sekarang semua pihak harus mengarah kesana pastinya. kita prioritaskan dulu mana yang lebih penting," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Terkait anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang angka hukuman matinya tertinggi di dunia, Jaksa Agung tidak menyoalnya.
"Ya silakan mereka berkomentar seperti itu, kan semua orang melihat bagaimana proses yang kita lakukan di sini, semua hukum para terpidana mati semua diberikan, tak ada satu pun yang tertinggal, bahkan berlebihan yang sudah kita berikan di sini, bukan hanya upaya hukum yang lazim dilakukan, bahkan yang lebih dari lazim pun kita layani," kata dia.
Hingga saat ini, sebanyak 121 terpidana mati sedang menanti eksekusi. Di antara terpidana tersebut adalah Mary Jane Veloso. Warga Filipina ini seharusnya sudah dihukum mati beberapa waktu yang lalu, namun menjelang tembak mati, batal. Perempuan tersebut dulu tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin.
Terpidana mati lainnya adalah gembong narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman. Kemudian, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Australia, Iwan Dharmawan dan Ahmad Hasan.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan penting, banyak masalah prioritas yang sedang dihadapi, bangsa ini sedang berusaha untuk memperbaiki masalah ekonominya, dan sekarang semua pihak harus mengarah kesana pastinya. kita prioritaskan dulu mana yang lebih penting," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Terkait anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang angka hukuman matinya tertinggi di dunia, Jaksa Agung tidak menyoalnya.
"Ya silakan mereka berkomentar seperti itu, kan semua orang melihat bagaimana proses yang kita lakukan di sini, semua hukum para terpidana mati semua diberikan, tak ada satu pun yang tertinggal, bahkan berlebihan yang sudah kita berikan di sini, bukan hanya upaya hukum yang lazim dilakukan, bahkan yang lebih dari lazim pun kita layani," kata dia.
Hingga saat ini, sebanyak 121 terpidana mati sedang menanti eksekusi. Di antara terpidana tersebut adalah Mary Jane Veloso. Warga Filipina ini seharusnya sudah dihukum mati beberapa waktu yang lalu, namun menjelang tembak mati, batal. Perempuan tersebut dulu tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin.
Terpidana mati lainnya adalah gembong narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman. Kemudian, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Australia, Iwan Dharmawan dan Ahmad Hasan.