Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho pernah mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara akan aman bila ditangani Kejaksaan Agung. Pernyataan Gatot kemudian memunculkan kecurigaan bahwa kejaksaan memiliki peran dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa bisa berbicara apa saja.
"Silakan saja, KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Tapi, Prasetyo yang merupakan menteri dari Partai Nasional Demokrat mengingatkan Gatot agar kalau memberikan keterangan disertai bukti.
"Silakan saja, seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Bahkan mungkin pun boleh, makanya tidak disumpah. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu," kata Prasetyo.
Sejak kasus dana bansos Sumatera Utara terungkap, Prasetyo mengaku mendukung pengusutan sampai tuntas.
"Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata dia.
Dia berjanji melanjutkan pengusutan kasus tersebut. Namun, katanya, kejaksaan tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka.
"Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain," kata dia.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa bisa berbicara apa saja.
"Silakan saja, KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Tapi, Prasetyo yang merupakan menteri dari Partai Nasional Demokrat mengingatkan Gatot agar kalau memberikan keterangan disertai bukti.
"Silakan saja, seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Bahkan mungkin pun boleh, makanya tidak disumpah. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu," kata Prasetyo.
Sejak kasus dana bansos Sumatera Utara terungkap, Prasetyo mengaku mendukung pengusutan sampai tuntas.
"Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata dia.
Dia berjanji melanjutkan pengusutan kasus tersebut. Namun, katanya, kejaksaan tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka.
"Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain," kata dia.