Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak perlu mendesak kepolisian menyelidiki kasus bentrokan dan pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
"Kita tidak usah mendesak, tapi nanti akan berjalan sendirinya. Kita siap menerima, apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik kita terima," kata Prasetyo di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Menurut Prasetyo kejaksaan tidak bisa mendesak kepolisian segera menyelesaikan proses penyelidikan karena hal itu malah bisa menimbulkan masalah.
"Kalau mendesak, kita bisa merekayasa, biarkan berjalan. Untuk nanti ketika sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persidangan, akan lakukan persidangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan warga menjadi tersangka kasus bentrok di Aceh Singkil. Saat ini mereka sudah ditahan polisi.
"Kita tidak usah mendesak, tapi nanti akan berjalan sendirinya. Kita siap menerima, apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik kita terima," kata Prasetyo di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Menurut Prasetyo kejaksaan tidak bisa mendesak kepolisian segera menyelesaikan proses penyelidikan karena hal itu malah bisa menimbulkan masalah.
"Kalau mendesak, kita bisa merekayasa, biarkan berjalan. Untuk nanti ketika sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persidangan, akan lakukan persidangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan warga menjadi tersangka kasus bentrok di Aceh Singkil. Saat ini mereka sudah ditahan polisi.