Soal Penenggelaman Kapal Asing, Pengamat: Tidak Perlu Diplomasi

Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:11 WIB
Soal Penenggelaman Kapal Asing, Pengamat: Tidak Perlu Diplomasi
TNI AL Tenggelamkan 35 Kapal Asing
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr DW Thadeus berpendapat tidak perlu dilakukan diplomasi dengan negara lain terkait penenggelaman kapal "illegal fishing" asing yang masuk ke perairan Indonesia.

"Hukumnya sudah jelas. Tidak perlu harus minta izin atau diplomasi segala karena memang para 'illegal fishing' itu datang ke wilayah kita dengan tahu. Mereka tahu kalau tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum tetapi terus dilakukan," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya menyusul rencana penenggelaman 16 kapal "illegal fishing" oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pekan depan yang berpatokan pada Kemen-KKP UU/45/2009 tentang Perikanan yang mengizinkan penenggelaman kapal asing yang memasuki perairan Indonesia.

Menurut dia hal yang akan dilakukan oleh pihak KKP tersebut harus mendapat dukungan penuh dari pihak terkait, seperti TNI AL serta PolAirud. Nelayan-nelayan asing tersebut telah masuk dan menerobos daerah teritorial wilayah yang pada intinya melanggar daerah teritorial negara Indonesia.

Di samping menerobos wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang lengkap, kapal-kapal asing itu juga tentu saja melakukan kegiatan 'illegal fishing' di wilayah Indonesia dengan cara mencari dan mengeruk habis hasil-hasil laut Indonesia, bahkan juga merusak ekosistem laut Indonesia.

"Mereka sudah masuk secara ilegal, bagaimana mungkin sudah masuk secara ilegal, terus mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum. Karena itu tindakan dari KKP itu harus dilakukan, kalau perlu secepatnya," ujarnya.

Menurut pria yang juga dosen hukum internasional di Undana tersebut, dengan terus dilakukan penenggelaman kapal-kapal nelayan asing yang melanggar kedaulatan NKRI dan mencuri ikan, maka perlahan-lahan akan memberikan efek jera kepada nelayan-nelayan asing lainnya.

Dia mengatakan, secara hukum internasional tindakan seperti itu merupakan tindakan bernegara. Indonesia sebagai sebuah negara berkembang perlu menjaga dan mempertahankan negaranya dari berbagai hal yang berkaitan dengan pencurian hasil alam yang dilakukan oleh nelayan-nelayan negara lain.

"Pemerintah kita juga seharusnya bisa menyampaikan soal 'illegal fishing' sebab sebagai negara yang berkembang, kita juga harus bisa berperilaku sebagai negara yang mengakui hukum internasional, seperti yang dilakukan oleh negar-negara yang lainnya," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI