Ratusan Aparat Gabungan Amankan Penertiban Peternakan Babi Ilegal

Kamis, 15 Oktober 2015 | 09:25 WIB
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Penertiban Peternakan Babi Ilegal
Ilustrasi babi dalam kandang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 738 personel gabungan mengamankan penertiban 49 bangunan liar termasuk di antaranya 25 kandang babi ilegal di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan berharap penertiban berlangsung secara lancar dan aman.

"Kami sudah siapkan baik personel maupun kesiapan alat berat. Diharapkan semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan," katanya.

Personel yang disiapkan tidak hanya dari jajaran internal seperti Satpol PP, DKP dan Kecamatan Neglasari, tetapi juga melibatkan instansi vertikal seperti Kepolisian dan Koramil.

Untuk kesiapan alat berat, dia menyatakan, telah menyiapkan enam unit beko maupun sopel serta empat truk besar yang nantinya digunakan untuk mengangkut puing dan tanah hasil pembongkaran.

"Alat berat dan personel akan kami terjunkan bersamaan. Sebelumnya kami akan gelar apel terlebih dahulu yang rencananya dipimpin langsung oleh pak wali," katanya.

Sachrudin juga kembali menegaskan, warga setempat telah ikut mendukung penertiban yang dilakukan.

Dia berharap tidak akan ada pihak yang berusaha untuk kembali memprovokasi masyarakat agar mengganggu jalannya penertiban.

"Saya minta dukungannya, tidak ada niatan kami untuk merugikan salah satu pihak, justru kami ingin semua warga Kota Tangerang dapat taat pada peraturan yang ada karena semua ini kami buat untuk kemaslahatan kita semua," ujarnya.

Kasie Pengawasan dan Penertiban Buceu Gartina mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada H-2 menjelang penertiban, hampir seluruh pemilik usaha ilegal yang berlokasi di garis sepadan sungai melakukan pembongkaran dan juga pemindahan hewan ternak maupun barang benda miliknya.

"Sesuai dengan peraturannya, sebelum kami melakukan pembongkaran kami berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu (melalui surat pemberitahuan)," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI