Bikin Resah Warga, Polisi: Jauhi Penggunaan i-Doser

Rabu, 14 Oktober 2015 | 16:08 WIB
Bikin Resah Warga, Polisi: Jauhi Penggunaan i-Doser
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - i-Doser, narkoba jenis baru yang bisa diunduh di Play Store melalui smartphone sangat mengkhawatirkan para orang tua.

Narkotika elektrik ini jika dikonsumsi dikabarkan bisa membuat para penggunanya berhalusinasi

Tapi, sejauh ini Polda Metro Jaya  belum menerima laporan dari masyarakat terkait i-Doser.

"Belum (ada yang melaporkan), tapi nanti saya cek dulu," kara Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yuda, Rabu (14/10/2015). "Tapi kalau jenis kalau kandungan dalam unsurnya ada zat narkotikanya yang dilarang undang-undang, tetap bisa diproses." 

Gembong menjelaskan i-Doser dipakai melalui jaringan elektrik.

"Itu cara penggunaan melalui elektrik menggantikan unsur api. Jenisnya yang baru, tapi tetap bisa diproses," katanya. 

Gembong mengimbau masyarakat menjauhi i-Doser. Anggota masyarakat juga diimbau melapor apabila menemukan kasus penggunaan i-Doser.

"Kalau jauhin aja. Kalau dia tahu. Jangan menggunakan. Karena kalau menggunakan pasti nantinya ketagihan. Jangan pernah sekali-kali mencoba," katanya. 

Badan Narkotika Nasional juga telah menanggapi kemunculan i-Doser

"i-Doser itu tidak masuk dalam Undang-Undang Narkotika, karena memang tidak adanya zat narkotika," kata Kepala Sub Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi di gedung BNN, Cawang, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2015).

i-Doser, katanya, bekerja melalui gelombang suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu.

"Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat meresahkan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, tergantung pada jenis musik yang didengarkan," ujarnya.

Slamet mengatakan i-Doser sudah pernah dites oleh BNN.

"Kita sudah tes di laboratoriumpsikolog, dokter dan hasilnya negatif," katanya.

Slamet mengungkapkan i-Doser sebenarnya bukan hal baru. Aplikasi tersebut sudah di Indonesia sejak tahun 2014, tetapi baru-baru ini menjadi ramai karena banyaknya orang melaporkannya sebagai narkotika elektrik.

"Kita baru menanggapi karena adanya banyak laporan dari masyarakat, dan sekali lagi ini bukan jenis narkotika," ujarnya.

BNN, kata Slamet, mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengunduh aplikasi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang negatif.

"Kalau yang sudah download, ya kalau bisa jangan disalahgunakan, dan digunakan secara positif," katanya.

BNN juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menanganinya.

"Kami sudah berikan rilis ke Kominfo dan selanjutnya bagaimana Kominfo nanti menindaklanjuti," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI