Suara.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai sulit memastikan apakah pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah (9) sebagai pembunuhan berencana, mengingat tersangka, Agus Dermawan alias Agus Pea (39), memakai narkoba sebelum beraksi.
"Jika dikatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan, maka saya rasa sangat sulit, karena tersangka juga, kan seorang pemakai narkoba. Barangkali tersangka sebelum mencabuli korbannya, dirinya terlebih dahulu memakai narkoba, setelah itu korban melakukan perlawanan, dan tersangka panik dan lalu langsung membunuhnya," kata Bambang, Selasa (13/10/2015).
Seperti diketahui, polisi menjerat Agus dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 atau 338 KUHP dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman mati.
Lebih jauh, Bambang mengatakan untuk memastikan apakah Agus seorang paedofil atau orang yang punya selera seksual terhadap anak kecil juga tidak mudah.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata Bambang, membutuhkan waktu yang lama karena perilaku yang bersangkutan harus terus menerus diamati terlebih dahulu. Waktu pengamatan tidak cukup jika hanya satu atau dua hari.
"Jika untuk mengetahui dirinya (Agus) itu paedofil atau tidak, harus membutuhkan waktu yang lama untuk polisi. Dan juga harus adanya informasi dari orang sekitaran atau orang terdekat dari tersangka. Saya kira untuk tega melakukan hal ini karena adanya narkoba," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Pea menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Putri pada Sabtu (10/10/2015) siang. Sehari sebelumnya, Jumat (9/10/2015) dini hari, dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan bocah perempuan. (Nur Habibie)