Suara.com - Sebagian orangtua kini sedang resah karena kemunculan i-Doser, narkoba jenis baru yang bisa diunduh di Play Store melalui smartphone.
Lewat i-Doser, penggunanya bisa dibuat berhalusinasi seperti mengonsumsi narkoba.
Apa tanggapan Badan Narkotika Nasional atas kemunculan i-Doser?
"i-Doser itu tidak masuk dalam Undang-Undang Narkotika, karena memang tidak adanya zat narkotika," kata Kepala Sub Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi di gedung BNN, Cawang, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2015).
i-Doser, katanya, bekerja melalui gelombang suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu.
"Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat meresahkan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, tergantung pada jenis musik yang didengarkan," ujarnya.
Slamet mengatakan i-Doser sudah pernah dites oleh BNN.
"Kita sudah tes di laboratorium, psikolog, dokter dan hasilnya negatif," katanya.
Slamet mengungkapkan i-Doser sebenarnya bukan hal baru. Aplikasi tersebut sudah di Indonesia sejak tahun 2014, tetapi baru-baru ini menjadi ramai karena banyaknya orang melaporkannya sebagai narkotika elektrik.
"Kita baru menanggapi karena adanya banyak laporan dari masyarakat, dan sekali lagi ini bukan jenis narkotika," ujarnya.
BNN, kata Slamet, mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengunduh aplikasi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang negatif.
"Kalau yang sudah download, ya kalau bisa jangan disalahgunakan, dan digunakan secara positif," katanya.
BNN juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menanganinya.
"Kami sudah berikan rilis ke Kominfo dan selanjutnya bagaimana Kominfo nanti menindaklanjuti," ujarnya.
BNN juga menyediakan call center untuk anggota masyarakat yang ingin melaporkan terkait kasus narkotika. Nomor yang bisa dihubungi 081221675675. (Nur Habibie)