Suara.com - Badan Anggaran DPR menyetujui pagu anggaran empat kementerian koordinator dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Jumlahnya mencapai triliunan.
Total pagu anggaran untuk empat kementerian koordinator yang diputuskan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Anggaran Djoko Ujianto di Jakarta, Selasa (13/10/2015). Jumlahnya mencapai Rp1,64 triliun.
Rinciannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rp361,6 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp487,4 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Rp292,7 miliar serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rp500 miliar.
Dari empat kementerian koordinator tersebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak mendapatkan tambahan dana sehingga pagunya masih sesuai dengan rencana awal RAPBN 2016.
Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mendapatkan tambahan Rp100 miliar dari pagu awal Rp192,7 miliar dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mendapatkan tambahan Rp250 miliar dari pagu awal Rp250 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan apresiasi atas persetujuan rapat kerja Badan Anggaran. Karena dana tersebut akan bermanfaat tidak hanya untuk mendorong fungsi koordinasi antar institusi namun juga pengendalian program kerja.
"Pengendalian itu untuk merumuskan strategi koordinasi dan kebijakan dengan melihat apa yang terjadi di lapangan, serta memonitor untuk perbaikan kebijakan maupun implementasinya. Kami berterimakasih, karena ini penting, supaya fungsi menko tidak hanya koordinasi, tapi juga supervisi dan pengendalian," kata Rizal.
Meskipun memberikan persetujuan, namun sejumlah anggota DPR peserta rapat sempat mengusulkan penundaan pagu anggaran untuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan karena ketidakhadiran menteri yang bersangkutan. (antara)