Ini Dampak Remisi Koruptor ke Pilkada Serentak

Rabu, 14 Oktober 2015 | 03:13 WIB
Ini Dampak Remisi Koruptor ke Pilkada Serentak
Suasana jumpa pers soal Pilkada di LBH Jakarta. (suara.com/Ummy Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada meminta Kementerian Hukum dan HAM berfikir kembali terkait pemberian keringanan hukuman untuk terpidana korupsi. Menurut mereka ini berdampak buruk.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai pemberian remisi membuka peluang para mantan narapidana untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Ini akan menjadi perdebatan. Meski Mahkamah Konstitusi mengizinkan para mantan narapidana korupsi untuk ikut pilkada.

"Tidak hanya mengganggu penyelenggaraan pilkada dan masuknya orang-orang yang mendapat bebas bersyarat," kata dia dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Salah satu preseden mantan napi jadi calon kepala daerah terjadi di Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo. Yusak adalah mantan Bupati Kabupaten Boven Digoel. Dia terjerat dengan kasus korupsi. Oktober 2010, KPK menetapkan Yusak sebagai tersangka korupsi dana APBD dan divonis 4,5 tahun penjara.

"Boven Digul adalah kabupaten baru. Anda bayangkan kabupaten baru bupatinya terpidana. Ini kan masalah lagi. KPU harus sadari ini segera," jelas Donal.

Donal kembali bercerita. Di Manado, ada juga mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai calon walikota. Dia adalah Jimmy Rimba. Rimba, terpidana kasus korupsi yang masih berstatus bebas bersyarat.

Masalahnya lagi, baik Rimba dan Yusak tidak mengembalikan uang kerugian negara. "Di kasus Manado, kerugian negara sebesar Rp64 miliar tidak dibayar sebagai uang pengganti. Kasus Boven Digul kerugian negara Rp40 miliar tidak dibayar sebagai uang pengganti. Total Rp100 lebih belum dikembalikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI