Suara.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak Bawaslu dan KPU menyikapi secara tegas kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat.
Aktivis Perludem Fadli Ramadhanil menuturkan saat ini ada dua kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat, yakni di Manado dan di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
"Kedua calon kepala daerah ini, masih berstatus terpidana yang bebas bersyarat. Artinya, tidak mungkin seseorang yang masih berstatus terpidana, dinyatakan memenuhi syarat menjadi seorang calon kepala daerah," kata Fadli di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa ( 13/10/2015).
Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menambahkan kasus tersebut penting untuk disikapi instansi penyelenggara pemilu agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
" Hal penting ketika proses pencalonan ini, masuknya sejumlah orang yang belum menyelesaikan masalah hukum akan berpengaruh pada proses demokrasi itu berjalan dan hasil pemilu," kata Donal.
Ia mengingatkan kasus tersebut bisa berujung gugatan ke PTUN kalau yang bersangkutan sampai memenangkan pilkada.
"Bisa dibayangkan, kalau hasil pemilu berjalan keluar lalu hasilnya digugat oleh lawan bukan perselisihan hasil ke MK tapi juga SK KPU digugat Ke PTUN, menyebutkan bahwa kandidat tersebut tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," ujar Donal. "Kalau terjadi demikian ini adalah kekonyolan penyelenggara pemilu. Yang konyol bukan pemilu tapi penyelenggara pemilu."