Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Muslim Ayub berharap insiden bentrok antar warga di Aceh Singkil tidak merembet seperti yang terjadi di Tolikara, Papua.
"Kita tidak mau terjadi kayak di Papua. Atau barangkali ini ada imbas di Papua nggak tahu juga," ujar Muslim di DPR, Selasa (13/10/2015).
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Ayub meminta aparat keamanan berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian perkara.
"Serta, kedua belah pihak harus bersabar untuk menyikapi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan. Apapun SARA ini sangat kita tidak harapkan di Indonesia ini. itu dampaknya tidak baik," katanya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh II mendapatkan informasi jatuh korban jiwa karena ditembak dalam peristiwa tersebut.
Dia berharap kalau itu benar jangan ada aksi balas dendam. Aparat keamanan harus menangkap pelakunya dan mengusutnya.
"Tolong berpikir dengan hati yang jernih lah, tidak ada gunanya kita saling menampakkan emosional kita. Apapun namanya umat beragama ini sama," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Muslim, bentrokan berawal dari aksi massa yang menolak pembangunan tempat ibadah yang menurut mereka tidak berizin.
Di Aceh Singkil, kata dia, saat ini hanya ada tiga gereja yang memiliki izin dari 70 tempat ibadah kristiani yang ada. Gereja yang tidak berizin, kata Muslim, berada di perumahan dan bentuknya seperti rumah biasa.
"Pada prinsipnya umat islam di sana tidak pernah sedikit pun mereka ingin mengganggu beribadah, terutama tidak ada niat untuk melakukan pembakaran itu. Yang jadi persoalan Aceh ini kan syariat Islam, yang kedua ada surat edaran dari SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2007 dan ada pergub. Dalam hal itu, yang jadi persoalan syarat untuk mendirikan gereja itu ada. harus ada izin dari pemerintah daerah, dan itu yang tidak lakukan mereka," ujar Muslim.
Dia menambahkan Musyawarah Pimpinan Daerah sudah bersepakat untuk menertibkan tempat ibadah tidak berizin itu. Namun, sebelum batas waktu yang ditentukan, bentrokan kadung terjadi.
"Kemarin itu, juga sudah ada kesepakatan dengan Muspida di sana agar cepat menyelesaikan permasalahan ini. Akan tetapi pihak Pemda lengah sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 19 besok, apabila mereka tidak mengurus semua perizinan akan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Jadi masyarakat pun dengan secepat ini sebelum tanggal 19," kata dia.
"Pada prinsipnya umat Islam di sana itu tidak pernah ada mengusik mereka beribadah diganggu, mereka beribadah dilarang, tidak. Kehidupan beragama di kabupaten Aceh Singkil itu tidak ada persoalan saling menjaga," katanya.