Dia menambahkan Musyawarah Pimpinan Daerah sudah bersepakat untuk menertibkan tempat ibadah tidak berizin itu. Namun, sebelum batas waktu yang ditentukan, bentrokan kadung terjadi.
"Kemarin itu, juga sudah ada kesepakatan dengan Muspida di sana agar cepat menyelesaikan permasalahan ini. Akan tetapi pihak Pemda lengah sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 19 besok, apabila mereka tidak mengurus semua perizinan akan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Jadi masyarakat pun dengan secepat ini sebelum tanggal 19," kata dia.
"Pada prinsipnya umat Islam di sana itu tidak pernah ada mengusik mereka beribadah diganggu, mereka beribadah dilarang, tidak. Kehidupan beragama di kabupaten Aceh Singkil itu tidak ada persoalan saling menjaga," katanya.