Korupsi APBD Sumut, KPK Pastikan Periksa Ulang Wagub

Selasa, 13 Oktober 2015 | 15:32 WIB
Korupsi APBD Sumut, KPK Pastikan Periksa Ulang Wagub
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memastikan akan memeriksa kembali Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi terkait dugaan suap APBD 2014 dan terkait dengan interpelasi DPRD 2015.

"Tengku Erry kemungkinan lagi ada," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Indriyanto mengatakan, tim penyelidik belum melaporkan hasil pemeriksaan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut kepada pimpinan KPK.

 Saat ditanya apakah dalam permintaan keterangan soal adanya uang yang mengalir dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke istri Tengku Erry, Evi Diana Sitorus, Indriyanto tak menampiknya.

"Salah satu dugaan itu memang ada di situ,"jawab Anto Singkat.

‎Sebelumnya, KPK memanggil Tengku Erry Nuradi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan suap APBD dan interpelasi DPRD Sumut, Senin (12/10/2015).

Diperiksa selama 12 jam, Erry mengaku ditanya penyelidik soal segala sesuatu yang ada kaitannya dengan Gatot. Dalam kesempatan itu, Erry mengakui bahwa istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu menerima uang yang diduga dari Gatot untuk memuluskan APBD 2014.

"(Uangnya) sudah dikembalikan," kata Erry usai diperiksa kemarin. belakangan, dia ogah menyebutkan nominal uang yang diakuinya telah dikembalikan itu.

Informasi dihimpun untuk memuluskan pembahasan APBD 2014, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho diduga menyuap anggota DPRD Sumut dengan uang ratusan juta rupiah.

Disinyalir, Evi menerima suap sebesar Rp300 juta dari Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI