Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) baru dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea selesai.
"Saya kira (rekonstruksi) kalau semua pemeriksaan selesai, kita misalnya pengembangan terhadap tersangka lain, buktinya sudah kita anggap cukup maka kita lakukan rekonstruksi," kata Tito di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/10/2015).
Kapolda mengatakan rekonstruksi bertujuan untuk menilai apakah semua barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan penjelasan tersangka sinkron.
"Untuk menguji apakah keterangan para tersangka dan keterangan para saksi dan semua barang bukti yang ada di TKP sinkron semua," kata Tito. "Gunanya rekonstruksi itu menyinkronkan menguji hasil temuan di lapangan seperti apa, kalau ada yang tidak pas, akan diperiksa ulang."
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti mengatakan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Putri dan kasus pencabulan anak perempuan berinisial T (15) akan dilakukan secara bersamaan.
"Rekonstruksi ini rencana kami dilakukan dua kasus secara bersamaan. Itu manajemen penyelidikan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015).
Menurut Krishna rekonstruksi yang dilakukan bersama-sama itu agar lebih efektif dan efisien.
Krishna mengatakan kasus pertama yang akan direka ulang ialah pencabulan terhadap T, setelah itu dilanjutkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri.
Namun, Krishna belum bisa memastikan kapan rekonstruksi dilaksanakan.
"Waktunya belum ditentukan, nanti segera. Ini lagi dikebut," katanya.
Setelah Semua Cocok, Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Direkonstruksi
Selasa, 13 Oktober 2015 | 12:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
News | 04:50 WIB
News | 04:50 WIB
News | 04:05 WIB
News | 03:30 WIB
News | 00:05 WIB