Pembunuh Bocah Dalam Kardus Bisa Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2015 | 10:35 WIB
Pembunuh Bocah Dalam Kardus Bisa Dihukum Mati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Sekretaris KPAI Erlinda kunjungi makam Putri Nur Fauziah [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime. Dengan demikian, lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (13/10/2015).

Kemarin, KPAI melakukan pertemuan dengan pimpinan MA. Pertemuan dilakukan beberapa hari setelah kasus pemerkosaan dan pembunuhan biadab terhadap Putri Nur Fauziah (9) terungkap. Putri ditemukan meninggal dunia di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat, pada 2 Oktober 2015. Setelah diperkosa dan dibunuh oleh tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea, jenazahnya dimasukkan ke dalam kardus.

Asrorun menegaskan kedatangan lembaga KPAI ke MA untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa. Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak, kata dia.

“Wakil Ketua MA juga memiliki komitmen yang sama, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan anak, saya kira ini komitmen yang baik,” katanya.

Sesuai UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara. Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

“Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan,” katanya.

KPAI menghormati hakim agung yang memiliki independensi untuk memeriksa, memproses dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Tapi di sisi lain, pimpinan MA memiliki komitmen bahwa tindak kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, ini kutipan langsung yang disampaikan. Perlu ada hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Asrorun.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.

“Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini MA memiliki lima hakim agung khusus menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak. Kelimanya memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman.

REKOMENDASI

TERKINI