Aturan Baru Ahok, PNS DKI Maksimal Boleh Tarik Uang Rp2,5 Juta

Selasa, 13 Oktober 2015 | 09:36 WIB
Aturan Baru Ahok, PNS DKI Maksimal Boleh Tarik Uang Rp2,5 Juta
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di Lapangan Tembak Pistol Rama dan Shinta di markas Kopassus, Cijantung, Rabu (17/6/2015). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah membatasi Pegawai Negeri Sipil DKI untuk menarik uang tunai. Seharinya mereka hanya bisa menarik uang sebesar Rp2,5 juta. Sebelumnya Ahok membatasi penarikan sampai Rp25 juta.

"Nggak boleh lagi tarik (Rp25 juta). Karena banyak yang bohong kalau tarik Rp25 juta tiap hari," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di DKI. Sebab, Ahok mengaku menemukan kejadian fiktif dalam pencairan uang ratusan juta yang dipecah melalui penarikan Rp25 juta.

"Terus ada yang kirim buka enam cek, Rp25 juta, Rp25 juta. Buat saya ya paling niatnya nggak bener kan. Sudah saya ampunin deh. Aku buang satu nolnya tinggal Rp2,5 juta," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan memastikan tidak akan lagi kecolongan dengan ulah PNS DKI setelah aturan ini diterapkan. Ahok juga telah memerintahkan pihak Bank DKI untuk bisa mengunci transaksi diatas Rp2,5 juta per hari.

"Nggak bisa tarik ke bank DKI dikunci kok. Kalau Rp2,5 juta kamu tarik 10 kali Rp25 juta ketahuan dong. Kalau Rp25 juta 10 cek Rp250 juta. Yaudah kita kunci aja," jelas Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI