Bareskrim Periksa Anggota KY, Saksi Pelapor Hakim Sarpin

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2015 | 10:19 WIB
Bareskrim Periksa Anggota KY,  Saksi Pelapor Hakim Sarpin
Gedung Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, Selasa, sebagai saksi terkait laporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.

"Atas surat panggilan nomor S.PGL/2093/X/2015/Dittipideksus, Pak Taufiq hari ini akan mendatangi Cyber Crime Mabes Polri terkait pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi dalam pesan singkat, Selasa.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.

Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.

Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews pada awal Maret 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI