Harry: Pendapat BPK Berikan Pejabat Kepastian Hukum

Selasa, 13 Oktober 2015 | 07:11 WIB
Harry: Pendapat BPK Berikan Pejabat Kepastian Hukum
BPK Berikan Laporan Keuangan Pemerintah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan lembaganya akan lebih sering memberikan pendapat dan pertimbangan resmi kepada pemerintah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil kebijakan.

Menurut Harry dalam diskusi di Bogor, Senin malam, pendapat BPK, sebagai lembaga pemeriksa utama, dapat digunakan para pejabat pelaksana anggaran, untuk meninjau ulang kebijakan agar tidak menyimpang dari ketentuan administrasi dan hukum.

"Itu akan menjadi semacam kepastian hukum kepada pelaksana anggaran bahwa mereka tidak akan dikiriminalisasikan," kata Harry.

Lambannya pencairan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kendala admnistrasi yang juga menyebabkan kelesuan ekonomi sepanjang 2015 ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan di akhir semester I 2015, terdapat sekitar Rp255 triliun anggaran daerah yang masih mengendap di rekening perbankan daerah dan belum digunakan.

Menurut Harry, lembaganya sudah memberikan tujuh pendapat, yang mayoritas diberikan kepada pemerintah daerah. Tanpa merinci tujuh pendapat tersebut, mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini menyebutkan mayoritas pendapat itu berkaitan dengan keberlanjutan program pembangunan di daerah yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.

"Ke depannya, saya akan terus kembangkan hak BPK ini," ujarnya.

Dia menuturkan pendapat BPK tidak jauh berbeda dengan "hak keberatan" yang dimiliki lembaga auditor negara saat zaman kolonial. Pendapat atau pertimbangan BPK, ujar Harry, juga akan menyasar program-program pemerintah yang tidak efisien dan kontradiktif dengan kemakmuran rakyat.

Di era BPK kepemimpinan Rizal Djalil, BPK juga memberikan pendapat ketika pemerintah berencana membangun megaproyek Jembatan Selat Sunda yang diestmasikan bernilai Rp150 triliun.

Sesuai Pasal 11 Undang-undang BPK, lembaga auditor tersebut dapat memberikan pendapat kepada pemerintah, pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, BUMN, BUMD, dan yayasan atau lembaga lain yang diperlukan. Disebutkan juga, BPK dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI