Suara.com - Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibubarkan. Ini bisa dilakukan jika korupsi sudah hilang dari Indonesia.
"Silakan KPK dibubarkan, kalau tidak ada satu kepala pun di Indonesia ini yang melakukan korupsi. Tapi coba lihat keadaan sekarang, korupsi masih ada, kan?" kata Ceu Popong, di Kota Bandung, Senin (12/10/2015).
Kata dia, meski lembaga antirasuah tersebut bersifat ad hoc namun hal tersebut bukan merupakan patokan untuk melemahkan fungsinya. Hingga saat ini tidak ada aturan yang menyatakan waktu KPK harus berakhir masa tugasnya.
"KPK itu memang ad hoc, sementara, namun berapa lamanya kita kita tidak tahu. Bisa saja sampai kiamat nanti, selama korupsi ada, mengingat KPK didirikan untuk mengatasi korupsi," kata dia.
Sementara itu Ceu Popong enggan mengomentari lebih lanjut soal pro dan kontra Revisi UU KPK karena dirinya belum menerima drafnya. "Tentang bagaimana isi dari draf tersebut saya harus baca dulu. Saya tidak mau asal ngomong," katanya. (Antara)