Dugaan Suap, KPK Periksa Wakil Gubernur Sumut

Senin, 12 Oktober 2015 | 20:28 WIB
Dugaan Suap, KPK Periksa Wakil Gubernur Sumut
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Senin (12/10/2015). Politikus Partai Nasional Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam interpelasi DPRD terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

‎"Dia dipanggil untuk dimintai keterangan mendalami interpelasi (DPRD Sumut)," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

Pemeriksaan Tengku Erry diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot yang juga dihadiri oleh pengacara O. C. Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh di DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.‎

Namun, Indriyanto enggan menjelaskan lebih detail keterangan yang ingin diperoleh penyidik dari Tengku Erry.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Sumatera Utara mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot pada Maret 2015. Salah satu alasan interpelasi adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2013.

Namun, sebulan kemudian sebagian besar anggota DPRD berubah sikap. Pada rapat paripurna ketika itu, mereka sepakat hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD yang hadir, 52 orang menolak hak interpelasi, 35 menyatakan setuju, dan satu orang abstain.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Sampai saat ini, delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi, Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara yang juga anak buah Kaligis bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatot dan istri, Evy Susanti, serta Kaligis menjadi tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI