Dua Anggota Sindikat Narkotika Internasional Divonis Mati

Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2015 | 18:56 WIB
Dua Anggota Sindikat Narkotika Internasional Divonis Mati
Ilustrasi penjara [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa sindikat narkotika internasional dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (12/10/2015). Sidang putusan kedua terdakwa digelar terpisah.

Kedua terdakwa yakni Agus Arifin dan Sulaiman ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 30 killogram pada bulan Mei 2015. Atas putusan itu kedua terpidana mengajukan kasasi. 

Berdasarkan catatan Antara, ini adalah pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memvonis mati terdakwa narkoba.

"Pertimbangan hakim adalah Indonesia sedang darurat narkotika. Pertimbangan kedua adalah barang haram ini dari luar, dari Malaysia, yang artinya kedua tervonis adalah bagian dari jaringan internasional dan berat barang bukti berdasarkan fakta dipersidangan jumlahnya lebih dari 30 kilogram," ujar Hakim Ketua Rudi kepada Antara usai sidang.

Vonis majelis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup. Menurut Rudi, putusan itu telah melalui pertimbangan yang cukup lengkap.

Dia mengungkapkan, ada pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa yakni sudah melakukan tindakan pengiriman barang haram dari Malaysia itu secara berulang.

Selain itu, saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan narkoba jenis sabu yang diperkirakan merupakan jenis murni yang dalam prosesnya bisa dijadikan tiga kali lipat ketika diedarkan.

"Karena 30 kilogram sabu itu berdasarkan hasil laboratorium narkotika di Medan menunjukan itu sabu murni. Dengan asumsi per gram senilai Rp2 juta, maka bisa dikalikan tiga kali sehingga nilainya sama dengan Rp180 miliar," tegas Rudi.

Dia mengakui putusan mati dalam kasus narkotika di PN Rokan Hilir merupakan yang pertama kali, namun ini bukan perkara mencari popularitas.

"Kami tidak cari popularitas, meski ini pertama kali dilakukan di PN Rokan Hilir dan langsung dua sekaligus tervonisnya. Kami kira hukuman ini sudah adil," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hilir membekuk Agus Arifin dan Sulaiman di Jalan Raya lintas Sumatera. pada akhir Mei 2015. Mereka adalah dua dari tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia. Namun, dalam penangkapan itu ada satu tersangka berinisial M yang berhasil kabur.

Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Tim mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Saat memeriksa mobil, petugas menemukan tiga tas koper besar yang diletakan di bawah jok mobil. Saat membuka koper petugas menemukan tiga tas koper berisi sabu yang sudah dikemas rapi.

Tiga orang yang ada di dalam mobil kemudian berusaha melarikan diri. Petugas hanya berhasil melumpuhkan dua orang setelah menembaknya dengan timah panas, sedangkan satu orang lagi berhasil kabur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI