Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan bahwa KPK tidak boleh dilemahkan. Menurut Moeldoko, KPK lahir untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga harus diperkuat.
Moeldoko pun meminta masyarakat untuk membela KPK dari upaya pelemahan. "Setuju. KPK harus diperkuat sebagai lembaga (pemberantasan korupsi)," ujar Moeldoko usai menghadiri seminar dengan tema ' Operasi Militer Selain Perang', di DPR, Senayan, Senin (12/10/2015)
Moeldoko menilai, harus adanya pilihan untuk KPK, jika benar adanya pelemahan melalui revisi UU KPK.
"Kalau tidak, pilihannya hidup atau mati," tegasnya.
Mengenai kasus yang alami petinggi- petinggi KPK, bukan cara untuk melemahkan KPK. Namun, kata Moeldoko, yang harus diperkuat yakni peran lembaganya.
"Itu by personnya. Kalau lembaganya harus diperkuat," tutupnya.
Untuk diketahui, adanya draft rancangan revisi Undang- Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Revisi UU KPK menjelaskan terkait batasan umur KPK yang hanya 12 tahun. Tidak hanya itu, KPK juga memiliki batasan terkait penanganan kasus korupsi minimal 50 miliar.
Mengenai kewenangan dalam penyadapan, KPK harus mendapat izin dari kejaksaan. Dalam daft RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.