Suara.com - Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Selain itu, polisi juga akan reka ulang kasus pencabulan anak perempuan berinisial T (15). Tersangka dua kasus tersebut bernama Agus Dermawan alias Agus Pea.
"Rekonstruksi ini rencana kami dilakukan dua kasus secara bersamaan. Itu manajemen penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti kepada wartawan, Senin (12/10/2015).
Rekonstruksi dilakukan bersama-sama agar lebih efektif dan efisien, kata Krishna.
Krishna mengatakan kasus pertama yang akan direka ulang ialah pencabulan terhadap T, setelah itu dilanjutkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri.
Namun, Krishna belum bisa memastikan kapan rekonstruksi dilaksanakan.
"Waktunya belum ditentukan, nanti segera. Ini lagi dikebut," katanya.