Dikalahkan Staf Cantik di MKD, Anggota Hanura Terima Hukuman

Senin, 12 Oktober 2015 | 16:59 WIB
Dikalahkan Staf Cantik di MKD, Anggota Hanura Terima Hukuman
Denti Noviany Sari [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan mantan staf anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Denti Noviany Sari, telah diproses Mahkamah Kehormatan Dewan dan hari ini, Senin (12/10/2015), diputuskan. Frans Agung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tingkat ringan yaitu teguran secara tertulis.

"Salah satu dasar hukum yang terkait beliau karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian sekretaris," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang di DPR.

Selain kasus memberhentikan Denti, ketika itu Frans juga dilaporkan menggunakan gelar doktor palsu pada kartu nama. Untuk kasus yang kedua, Junimart mengatakan tidak masuk ke ranah etika. Kasus semacam itu, katanya, ranah kepolisian.

"Itu ranah kepolisian dan tidak ada yang dirugikan di sini. Kami jatuhkan putusan tingan tertulis. Kita nggak sampai kesana (gelar palsu)," katanya.

Frans menerima keputusan mahkamah. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans.

Frans dilaporkan Denti pada akhir Mei 2015. Ketika itu, Frans membantah telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya dia menilai Denti negatif Denti.

REKOMENDASI

TERKINI