Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menghukum anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dengan teguran tertulis terkait laporan mantan stafnya, Denti Noviany Sari. Frans dihukum karena terbukti melanggar kode etik tingkat ringan.
"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat memutuskan perkara sidang, Senin (12/10/2015).
Surahman menyatakan putusan mahkamah bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Frans dilaporkan oleh staf cantik bernama Denti terkait kasus menggunakan gelar doktor palsu dan kasus memecat Denti pada Februari 2015.
Denti melaporkan Frans pada akhir Mei 2015.