Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini pelemahan signifikan bagi KPK," ujarnya dalam acara konferensi pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga "superbody" dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menjelaskan mengenai langkahnya mendeklarasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. (Antara)
Ini Kata Rhoma Irama Soal Revisi UU KPK
Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2015 | 14:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Setahun pontang-panting, Rhoma Irama Masih Berjuang Jadikan Dangdut Warisan Budaya UNESCO
26 Oktober 2024 | 08:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI