Naikkan Tarif Listrik Prabayar, PLN Dinilai Abaikan Hak Konsumen

Senin, 12 Oktober 2015 | 07:44 WIB
Naikkan Tarif Listrik Prabayar, PLN Dinilai Abaikan Hak Konsumen
Ilustrasi pekerja melakukan perawatan jaringan listrik PLN. (Antara/Adeng Bustomi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menilai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengabaikan hak konsumen karena tidak melakukan sosialisasi atas kenaikan tarif listrik prabayar.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani di Bandarlampung, Senin mengatakan, informasi naiknya tarif dasar listrik merupakan hak konsumen dan itu perlu diketahui tapi itu semua dikesampingkan oleh PT PLN.

Masyarakat tentu saja sangat bingung ketika membeli listrik prabayar harganya telah naik dan tanpa ada sosialisasi, katanya.

"Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat mengetahui kenaikannya berapa," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat pun mengeluhkan perhitungan saat membeli token (setrum) listrik prabayar.

"Jika kenaikan itu masuk biaya administrasi kenapa harus dibebankan ke konsumen sebab dari awal terbitnya listrik prabayar ini biaya tersebut sudah masuk dalam harganya," kata dia.

Ia mengatakan seharusnya masyarakat dipermudah dan bukan dipersulit. Dia menyebutkan, jika konsumen membayar Rp20 ribu maka tidak perlu ditambahkan lagi. Apalagi menurutnya, pelayanan PLN saat ini sangat buruk karena setiap hari selalu ada pemadaman.

"Benahi dulu pelayanannya ke masyarakat baru PLN menaikkan harga tarif dasar listrik," katanya.

Sementara sejumlah warga mengeluhkan masih seringnya pemadaman listrik terutama pada saat jam belajar anak antara pukul 18.00-22 WIB apalagi saat ini menjalani ulangan sekolah.

"Apalagi alasan PLN. Ketika musim hujan sering pemadaman, kemarau pun begitu. Semestinya punya solusi dengan kejadian yang setiap tahun terjadi ini," kata Sukidi, warga Kota Bandarlampung. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI