Ayah Bocah dalam Kardus Minta Agus Dihukum Mati

Minggu, 11 Oktober 2015 | 19:08 WIB
Ayah Bocah dalam Kardus Minta Agus Dihukum Mati
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah Agus Dermawan alias Agus Pea di Rawa Lele, RT 1/9, Kelurahan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Asep Syaefulloh, ayah korban pembunuhan sadis, Putri Nur Fauziah alias Eneng (9), berharap tersangka kasus tersebut, yakni Agus Darmawan alias Agus Pea dihukum mati. Menurutnya, hanya hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada pemerkosa dan pembunuh anaknya. 
 
"Kami dengan sangat meminta dia dihukum mati, karena orang ini (pelaku)  terlalu kejam apalagi dia lakukan pemerkosaan dan membunuh anak saya. Tapi kami serahkan kepada kepolisian nantinya," kata Asep di Kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2015). 

Suara.com - Pada kesempatan itu, Asep mengakui bahwa dirinya sangat mengenal Agus. Dia pun tahu kalau putrinya kerap bermain di rumah Agus.

"Setahu saya dia resedivis kambuhan. Dan saya tahu kelakuannya seperti apa. Saya tahunya almarhumah (korban) hanya main di sana," kata Asep.

Seperti diketahui, aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Agus sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2015) kemarin.

Selain membunuh, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama. Bukti tersebut didapat polisi setelah memeriksa alat vital korban.

"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.

Selain terhadap bocah dalam kardus, Agus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap bocah berinisial Y.

Tak cuma itu, Agus juga terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, lantaran adanya pengakuan baru dari korban berinisial T.

REKOMENDASI

TERKINI