TSK Pembunuh Bocah dalam Karung Dikucilkan Keluarganya dan Warga

Minggu, 11 Oktober 2015 | 18:37 WIB
TSK Pembunuh Bocah dalam Karung Dikucilkan Keluarganya dan Warga
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah Agus Dermawan alias Agus Pea di Rawa Lele, RT 1/9, Kelurahan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus Darmawan alias Agus Pea, tersangka kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9), ternyata telah lama dikucilkan keluarganya, juga oleh warga di sekitar rumahnya di Kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat.

Keluarga bahkan telah mengusir Agus karena bermasalah dengan narkoba, dan lantaran memiliki sifat tempramental.

Warga pun malas berinteraksi dengan Agus, lantaran persoalan yang sama. "Agus sudah lama diasingkan oleh warga di sini. ‎Dia temperamen dan emosional kalau bermasalah," kata Ketua RT4/7, kampung Rawalele, Dadang, Minggu (11/10/2015).

"Kalau bertemu saya dia cuma menyapa saja, tidak pernah mengajak singgah untuk duduk minum kopi," tuturnya.

Dadang menambahkan, sejak diusir keluarga, Agus tinggal di rumah bedeng, yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Putri.

Seperti diketahui, aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Agus sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2015) kemarin.

Selain membunuh, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama. Bukti tersebut didapat polisi setelah memeriksa alat vital korban.

"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.

Selain terhadap bocah dalam kardus, Agus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap bocah berinisial Y.

Tak cuma itu, Agus juga terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, lantaran adanya pengakuan baru dari korban berinisial T.

REKOMENDASI

TERKINI