Suara.com - Tersangka kasus pembunuh bocah dalam kardus, Agus Darmawan alias Agus Pea (32) merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dia, sudah lima bulan tinggal di bedeng, karena diusir keluarganya.
Ketua RT4/2 Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Dadang, menjelasan bahwa sebelum tinggal dibedeng, Agus hidup bersama orangtua. Rumah orangtua Agus cukup megah dengan dua lantai. Terletak tak jauh dari bedeng Agus.
"Orangtuanya cukup berada dan cukup dikenal warga sekitar. Rumahnya cukup besar, berlantai dua. Kabarnya dia diusir gara-gara narkoba," kata Dadang.
Seperti diketahui, aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Agus sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut.
BACA JUGA:
Lelaki Perenggut Nyawa Putri Itu Berbadan Besar dan Bertato
"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2015) kemarin.
Selain membunuh, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama. Bukti tersebut didapat polisi setelah memeriksa alat vital korban.
"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.
Selain terhadap bocah dalam kardus, Agus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap bocah berinisial Y.
Tak cuma itu, Agus juga terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, lantaran adanya pengakuan baru dari korban berinisial T.
BERITA MENARIK LAINNYA:
TSK Pembunuh Bocah dalam Karung Dikucilkan Keluarganya dan Warga
Sebelum Bunuh PNF, Agus Minum Cairan Larutan Sabu
Saat Dengar Agus jadi Tersangka, Ayah PNF Kaget dan Menangis
Menteri Khofifah: Potong Syaraf Libido Predator Anak