Suara.com - Tokoh Agama Romo Benny Susetyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik revisi UU nomor 30/2001 tentang KPK. Menurutnya, jika tidak dilakukan, situasi perpolitikan dan ekonomi di Indonesia akan semakin gaduh.
"Supaya tidak mengalami kegamangan, karena adanya pro-kontra di publik, dan membuat tidak kondusif perkonomian kita, lebih baik Presiden ambil sikap menarik itu. Sehingga kegaduhan itu selesai. Dan bisa fokus untuk rekover ekonomi, lalu fokus bagaimana mengatasi asap," kata Romo Benny di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Menurutnya, revisi UU ini tidak dibutuhkan. Karena persoalan korupsi sudah ada sejak zaman dahulu, dan harus tetap dipertahankan lembaga yang memberantas korupsi itu.
Dia menyoroti sejumlah pasal yang direvisi dalam UU ini. Di antaranya soal regulasi penyadapan yang memerlukan izin Pengadilan Tinggi. Kemudian pembatasan umur KPK, dan lembaga pengawas KPK yang tidak kongkrit.
"Misalnya penyadapan, harus dapat izin dari pengadilan. Kalau dapat izin dari pengadilan kan itu dapat dibocorkan, kita tahu pengadilan kita kan korup. Kemudian pembatasan kinerja KPK. Dan, Ketiga, mereka membuat bagaimana KPK tunduk pada keinginan mereka. Caranya dengan membuat produk undang-undang," kata dia.
Dia melihat, dalih perkuatan KPK dalam revisi ini sebenarnya tidaklah benar. Yang benar, adalah perkuatan KPK untuk kepentingan. Karenanya, hal itu perlu dilakukan perlawanan.
"Reivisi itu lahir dari kesadaran mereka bahwa KPK menggalangi, mengggalangi mereka untuk kebiasaan, habitus kita, yang koruptif, manipulatif dan kolutif. Itu yang sudah jadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu dihentikan, mereka melakukan ini (revisi UU KPK)," katanya.
"Karenanya, adanya aksi publik dan media diharapkan untuk terus mengawal ini. Kalau itu dilakukan, maka kekuasaan akan berpikir dua kali, tapi kalau publik diam, ya akan tetap berjalan," tambah dia.