Suara.com - Mantan Anggota Panitia Seleksi KPK Betty Alisjahbana mengajak masyarakat untuk mendorong penolakan terhadap revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK yang dianggap tak relevan untuk saat ini.
"Ini melemahkan KPK. Dan kita akan terus menyuarakannya. Jadi kita harap dengan dorongan-dorongan dari kita, dari masyarakat akan membuat presiden lebih mudah dalam mengambil keputusan. Dan saya percaya presiden sebelumnya, pada bulan Juni (2015), sudah menolak dan kita harap dia menolak untuk hari ini," ujar Betty di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Menurutnya, banyak pasal yang melemahkan KPK. Di antaranya, soal umur KPK yang dibatasi 12 tahun. Hal itu tidak sesuai dengan TAP MPR nomor 8/2001 yang tidak menyebut batas umur KPK.
"Eksistensi KPK itu dasarnya TAP MPR no 8 /2001. Di situ nggak ada itu batasan. Kita lihat di negara-negara maju yang tingkat korupsi sudah rendah, masih ada tuh KPK nya. Jadi saya pikir batasan itu menurut saya bertentangan dengan alasan eksistensi adanya KPK," ujar dia.
Selain itu, menurutnya pasal yang fatal adalah soal penyadapan. Sebab, penyadapan merupakan senjata utama KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan.
"Nah kalau penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan tinggi, nah kalau yang bermasalah hakim bagaimana? Dan sebetulnya penyadapan itu aturannya jelas, prosesnya jelas dan itu diaudit, itu mengikuti standar internasional mengenai lawful interception," papar Betty.
Selain itu, menurutnya, batasan nilai korupsi ditangani yang KPK yaitu Rp50 miliar dalam draf revisi ini juga kurang tepat. Sebab, KPK berfokus pada penyelenggara negara bukan nilai korupsinya.
"Fokus KPK bukan kepada jumlah, fokusnya kepada penyelenggaraan negara," tuturnya.
Betty juga berpendapat tidak relevan untuk embaga pengawas KPK yang diatur dalam draf ini. Menurut Betty, lembaga pengawas KPK tidak perlu ada, sebab, lembaga pengawas KPK saat ini sudah ada, yaitu masyarakat.
"Kalau menurut saya KPK ini sebetulnya diawasi. Kita lihat sendiri kalau ada pimpinan KPK yang melakukan hal-hal yang melanggar etika berdasarkan laporan masyarakat, itu kemudian dbentuk dewan etik. Dan kita tahu beberapa pimpinan KPK juga sudah melalui proses itu. Dan, kalau ada pelanggaran pidana kita tahu langsung saat menjadi tersangka, itu langsung berhenti. KPK juga tiap tahun itu diaudit juga kinerjanya oleh BPK," katanya.
"Jadi saya nggak melihat perlunya UU itu direvisi saat ini. Kita melihat bahwa KPK itu lembaga penegak hukum yang justru kepercayaan masyarakatnya paling tinggi. Kalau harus diperbaiki mestinya di tempat-tempat yang lain bukan KPK dulu," tambah Betty.